loading…
Kolonel Laut (PM) Ade Permana meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau kembali kasusnya. Foto/SindoNews
Dalam surat permohonan yang diterima redaksi, kuasa hukum Kolonel Laut (PM) Ade Permana, Aditya Dwi Putra, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK/AP-PK/XII/ADP.C/2024, mengungkapkan pemberhentian tidak hormat yang diterima kliennya penuh dengan kejanggalan.
“Saya mendaparkan beberapa bukti dokumen Kolonel Ade, dan hasil analisa saya bahwa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang dijatuhkan terhadap klien saya ini memiliki beberapa kejanggalan terhadap proses penanganan perkaranya,” ujar Aditya, dikutip Senin (13/1/2025).
Pihaknya menduga permufakatan jahat ini diawali saat penetapan Kolonel Ade sebagai tersangka itu pun diduga tanpa ada 2 alat bukti yang cukup. Selanjutnya adanya beberapa hak sebagai tersangka yang tidak diberikan atau dihalang-halangi oleh beberapa oknum TNI AL. Padahal dalam hukum ada yang namanya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Menurut Aditya, hal itu jelas-jelas merupakan pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Kan putusan dilmilti juga tidak ada tambahan pidana pemecatan, Sehingga PTDH tidak semestinya dilaksanakan. Kan begitu kata undang-undang, dan tidak boleh bertentangan itu regulasi yang bawah! hukum itu panglima tertinggi loh. Kalau begini caranya ya berarti oknum-oknum ini melakukan penyalahgunaan wewenang dong”, Tegasnya.
Atas dasar itu, Aditya memohon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan perhatian serius terhadap kasus yang menimpa kliennya tersebut. Sebab, pengabdian Kolonel Ade Permana yang memiliki NRP 10410/P juga tidak main-main. Lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan 38 pada 1992 juga pernah mencapai beberapa prestasi, dan terakhir menjabat sebagai Pamen Riksut di kesatuan Pusposomal.
“Demi terwujudnya supremasi hukum sebagai panglima tertinggi, saya sangat memohon atensi dari Bapak Panglima TNI yang terhormat, atas ketidakadilan dan dugaan kriminalisasi okeh beberapa oknun pejabat ini kepada klien kami,” harap Aditya.
Dalam kasus ini, Kolonel Laut Ade Permana awalnya dilaporkan oleh Suwondo Giri ke Puspomal, dengan tuduhan kepemilikan senpi ilegal dan penyalahgunaan wewenang atas penerimaan uang suap senilai Rp500.000.000. Laporan tersebut dilayangkan pada 18 November 2021 dan teregister dengan Nomor LP.81/I-6/XI/2021/Pomal. Laporan tersebut pun diproses oleh Penyidik Puspomal walaupun seiring berjalannya waktu tuduhan pidana yang dilaporkan tersebut tidak utuh kebenarannya.