loading…
Mendagri Tito Karnavian menanggapi tuntutan masyarakat yang mendesak Bupati Pati Sudewo dinonaktifkan dari jabatannya. Foto: Dok Sindonews
“Kita nggak bisa menonaktifkan kepala daerah. Ini tolong jangan dipotong ya. Undang-Undang perlindungan daerah itu keadaan menonaktifkan, kalau satu kepala daerah ditahan dalam proses pidana,” ujar Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Salah Satu Penerima Aliran Dana Kasus DJKA
“Kedua, kalau dia mengundurkan diri. Ketiga, kalau dia tidak bisa menjalankan tugasnya karena sakit berat yang dibuktikan dengan keterangan dokter,” sambungnya.
Kondisi tersebut pernah terjadi terhadap kepala daerah di Sumatera Utara. Saat itu, kepala daerah tersebut dinyatakan mengidap sakit berat seperti stroke oleh pihak dokter. Sehingga, tidak bisa menjalankan tugasnya secara maksimal.