loading…
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto merupakan langkah tepat. Foto: Dok Sindonews
Habiburokhman menyinggung Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 terkait kewenangan istimewa Presiden. Prabowo juga melakukan pertimbangan teknis sesuai UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.
“Dengan demikian pertimbangan pengambilan keputusan dipastikan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Habiburokhman, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Kejagung Tunggu Keppres Abolisi Tom Lembong Terbit
Menurut politikus Gerindra itu, pemberian hak istimewa Presiden kepada Hasto dan Tom tidak bisa dimaknai bahwa Prabowo mengintervensi kerja aparat penegak hukum. Sebaliknya, Prabowo justru mengambil alih penyelesaian hukum dengan cara yang juga konstitusional.
“Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional,” katanya.
Dalam kasus Hasto dan Tom, Habiburokhman menilai keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara. Meski tak menampik Presiden mempunyai pertimbangan lain, namun menurutnya tujuan pemberian hak istimewa ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara.