loading…
Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (LSC) Capt. Marcellus Hakeng menjelaskan sengketa penamaan wilayah maritim antara Indonesia dan Malaysia mengenai Ambalat. Foto/Ist
Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai bahwa sikap Malaysia harus dilihat sebagai upaya strategis dalam membentuk persepsi internasional tentang klaim wilayah mereka.
Baca juga: Malaysia Sebut Blok Ambalat Laut Sulawesi, DPR Minta Pemerintah Klarifikasi demi Cegah Konflik
“Dalam diplomasi maritim, nama bukan sekadar simbol. Ia adalah perangkat hukum dan politik yang dapat memengaruhi legitimasi klaim suatu negara atas wilayah tertentu,” ujar Hakeng di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, istilah Ambalat bukan semata ciptaan Indonesia, tetapi telah melekat dalam proses teknis, peta resmi, dan dokumen diplomatik nasional sebagai representasi klaim sah terhadap wilayah yang terletak di Blok ND6 dan ND7, kawasan yang kaya sumber daya migas.
Sedangkan Malaysia, dalam Peta Baru 1979, secara sepihak mencantumkan wilayah tersebut sebagai bagian dari zona ekonomi eksklusifnya dan menyebutnya sebagai bagian dari Laut Sulawesi.