loading…
Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji 2026 dan Revisi Regulasi. Foto: Ist
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H Abdul Wachid berharap forum ini memberi masukan konkret dalam menyusun kebijakan nasional agar tata kelola haji lebih terukur dan berkelanjutan.
Baca juga: Evaluasi Haji 2025, Kepala BPH: Kelebihan Kami Terima sebagai Penyemangat
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy menyoroti urgensi efisiensi seperti wacana memangkas masa tinggal jemaah dari 42 hari menjadi 30 hari serta opsi penggunaan Bandara Thaif sebagai pintu masuk alternatif bagi jemaah Indonesia.
Dari sisi regulasi, Guru Besar Hukum Tata Negara UI Dr Qurrata Ayuni mengingatkan potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga serta lemahnya mekanisme audit dana haji.
Adapun Ketua BPH Gus Irfan menekankan pentingnya revisi UU, termasuk pembatasan kuota haji khusus maksimal 8 persen dan mekanisme penyetoran biaya langsung dari rekening jemaah ke penyelenggara guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
FGD ini juga menekankan bahwa tata kelola haji tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus dibangun dalam ekosistem haji yang terintegrasi. Ekosistem tersebut mencakup perencanaan manajemen perjalanan, efisiensi pembiayaan, perlindungan jemaah, hingga pemanfaatan dana haji dalam bentuk investasi produktif melalui BPKH yang memberi nilai manfaat optimal bagi keberlangsungan layanan haji.