Politik

Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Budi Said Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp35 Miliar

×

Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Budi Said Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp35 Miliar

Sebarkan artikel ini



loading…

Crazy Rich Surabaya Budi Said diwajibkan membayar ganti rugi berupa 58,841 Kg emas Antam atau Rp35 miliar. Foto/SINDOnews

JAKARTACrazy Rich Surabaya Budi Said diwajibkan membayar ganti rugi berupa 58,841 Kg emas Antam atau Rp35.526.893.372,99 dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan amar putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 Kg emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara,” kata Hakim Tony.

Apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap, maka Jaksa akan menyita kemudian melelang harta benda miliknya untuk menutupi uang pengganti. Jika nilai harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 8 tahun.

Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. “Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Tony di ruang sidang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sambung Hakim.

(cip)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banyak rezeki di mahjong winscek fakta mahjong server kambojagemerlap tahun baru mahjong wayskebiasaan sebelum bermain olympusplot twist scatter mahjong ways2profit limitless wild banditositus terbaik mahjong ways 2sugar rush bantu cepat kayaslot gacorslot demo