loading…
Eks Direktur Utama PT. Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pernah meminta mantan pacarnya untuk menyetor uang senilai Rp130 juta ke bank.
Hal itu terjadi saat Theresia duduk sebagai saksi dalam sidang kasis dugaan investasi fiktif di PT Tasepn dengan terdakwa Antonius Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025).
Awalnya jaksa memperlihatkan chat bertanggal 11 Juni 2020. “Ini saya mohon maaf sebelumnya kalau ada kata-kata yang sifatnya pribadi, namun ini untuk pembuktian. Di sini ada chat, ‘aduh sorry sayang kalau perlunya pagi banget, ambil saja dari kantong hijau atau besok pagi aku ganti yang lebih bagus uangnya ya, sorry’. Masih ingat chat ini antara saudara dengan Antonius?,” tanya jaksa.
Baca juga: Kasus Taspen, KPK Geledah Dua Lokasi di Cibinong dan Depok
“Tidak ingat,” jawab Theresia.
Jaksa kemudian meminta penjelasan Theresia perihal kantong hijau yang dimaksud dalam percakapan tersebut. “Ada enggak di rumah saudara yang saudara Antonius simpan atau titipkan kepada saudara untuk bisa dipergunakan sewaktu-waktu?,” tanya jaksa.
“Tidak ada,” jawab Theresia.
“Tapi enggak ada kantong hijau, saya lupa itu kantong hijau apa, mungkin biasanya kantong hijau yang dibawa Pak Stev (Antonius Kosasih),” sambung Theresia.
Baca juga: KPK Geledah Kantor di Jaksel terkait Kasus Taspen, 2 Mobil Disita