loading…
Kostrad akan meminta izin dari KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terkait pengosongan 13 rumah dinas di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Foto/Danandaya Aria Putra
“Kami tetap melaksanakan sosialisasi, dan tentunya untuk kegiatan (pengosongan rumah) itu kami akan tetap sebagai institusi, kami akan berizin kepada Bapak KSAD untuk melaksanakan kegiatan ini,” ujar Wakil Ketua Penertiban Rumah Dinas Kostrad Tanah Kusir Kolonel Inf Daniel Lumbanraja di Markas Kostrad, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Kisah Jenderal Kostrad Rudini Geser 3 Jenderal hingga Melenggang Kariernya Jadi KSAD
Dia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi telah memutuskan menolak perkara nomor 489 K/Pdt/2013 yang diputus pada 19 Desember 2014 dan telah berkekuatan hukum tetap. Sejak adanya putusan itu, sebenarnya bisa saja Kostrad langsung mengosongkan rumah dinas tersebut.
Namun pihaknya enggan langsung mengesekusi dan justru memberikan waktu kepada penghuni rumah dinas bersengketa tersebut untuk mengosongkannya secara pribadi.
“Dari mulai 2009, hingga keputusan atau ingkrah di 2014 dan sudah 11 tahun ini, sebetulnya kita sudah memberikan waktu kepada warga. Jadi sebetulnya tidak ada keraguan,” katanya.