loading…
Hasto Kristiyanto terlihat keluar dari Rumah Tahanan (rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (1/8/2025). Foto/Nur Khabibi
“Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” kata Tanak saat dihubungi wartawan, Jumat (1/8/2025).
Sebelumnya, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK usai Dapat Amnesti