loading…
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Permasalahan itu terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024. Foto/Dok.SindoNews
Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92 persen haji reguler dan haji khusus delapan persen.
Baca juga: KPK Punya Utang Penangkapan 5 Buronan, Ini Daftar Namanya
“Kenapa 92 persen? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).
Asep melanjutkan, dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding 8 persen, tapi rata dibagi dua.
“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ucapnya.