loading…
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Foto/Dok SindoNews
Hal itu didalami saat tim penyidik Lembaga Antirasuah saat memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji Moh Hasan Afandi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Kamis (11/9/2025).
“Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemenag Nizar Ali