loading…
Setya Novanto (kedua dari kiri) bebas bersyarat pada 17 Agustus 2025. Foto/Istimewa
“Karena penanganannya oleh Bareskrim, kami dari Kedeputian Dakusi (Penindakan dan Eksekusi) akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi wartawan, Selasa (19/8/2025).
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan Setnov.
Baca Juga: Ini Penampakan Setya Novanto Bebas dari Lapas Sukamiskin
Sebab, kata Boyamin, kasus TPPU perkara korupsi pengadaan e-KTP yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri itu tak kunjung ada kepastian.
Setnov Bebas Bersyarat
Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali mengatakan, pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).