loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit (ANS) sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB, pada Kamis (7/8/2025). Foto/Dok.SindoNews
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Ahmadi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara ini.
Baca juga: OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
Meski demikian hingga pukul 11.11 WIB, Ahmadi disebut belum memenuhi panggilan ini. Budi belum memastikan apakah Ahmadi akan datang nantinya.
Adapun Budi juga belum merinci apa yang akan didalami dari saksi.