loading…
KPK memanggil Dirut PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko terkait kredit fiktif. Foto/SindoNews
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (14/7/2025).
Budi menyebutkan, pemeriksaan yang bersangkutan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kendati begitu, Budi belum mengungkapkan materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan Jhendik.
Baca juga: Ini Daftar 12 Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya sejak Awal 2024
Dalam perkara ini, KPK kembali menyita aset dalam penyidikan perkara korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha 2022–2024. Aset yang disita mencapai Rp60 miliar.
Budi Prasetyo, menjelaskan kegiatan penyitaan dilakukan pada Rabu 9 Juli 2025. Aset yang disita merupakan milik tersangka dalam kasus tersebut. “KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Jepara Artha,” ucap Budi, Kamis, 10 Juli 2025.
1. Tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta, senilai Rp10 miliar.