loading…
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Rohidin Mersyah mengancam mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan demi kepentingan Pilkada 2024. Foto/Nur Khabibi
Selain Rohidin Mersyah (RM), dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Isnan Fajri (IF) selaku Sekda Provinsi Bengkulu dan EV (Evriansyah) alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pada Juli 2024 Rohidin Mersyah mengatakan kepada bawahannya membutuhkan dukungan dana. “Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu pada pilkada serentak bulan November 2024,” kata Alexander saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024) malam.
Kemudian, pada September sampai dengan Oktober 2024, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan jajaran Pemprov Bengkulu. Dalam kesempatan itu, dijelaskan Alexander, Isnan Fajri menyampaikan arahan Rohidin Mersyah.
“Saudara IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” ujar dia.
Alexander menyebutkan, para jajaran Gubernur Bengkulu yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan dana agar tidak dicopot dari jabatannya.
“Saudara SF menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada Saudara RM melalui Saudara EV, dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas,” ujarnya.
Selain itu, TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.
Menurut Alex, Gubernur Bengkulu sempat melakukan intimidasi kepada bawahannya berupa pengancaman akan menonaktifkan jika dirinya tidak terpilih lagi menjadi orang nomor 1 di Bengkulu.