loading…
KPK sita 8 mobil dan 1 motor dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Foto/Nur Khabibi
“Pada hari pertama Selasa 20 Mei, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker dan satu rumah dan mengamankan tiga kendaraan roda empat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Hari kedua, KPK menggeledah dua rumah yang tidak disebutkan lokasinya. Dari lokasi tersebut, KPK menyita tiga unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua.
Baca Juga: Geledah Kantor Kemnaker, KPK Sita 3 Mobil
Sementara itu, pada hari ketiga menggeledah tiga rumah dan menyita dua mobil dari giat tersebut. “Sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua sudah dilakukan penyitaan dan seluruhnya sudah berada di Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.