loading…
KPK menyita aset milik tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemnaker senilai Rp6,6 miliar. Foto/SindoNews
“Pada hari ini juga dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemnaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (9/7/2025).
Budi merincikan, aset tersebut terdiri dari dua unit rumah senilai Rp1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kos-kosan senilai Rp3 miliar, empat bidang tanah senilai Rp2 miliar, dan uang Rp100 juta. “Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi,” ujarnya.
Baca juga: Mantan Dirjen Kemenaker Reyna Usman Cs Didakwa Rugikan Uang Negara Rp17,6 Miliar
Kendati begitu, Budi tidak menyebutkan tersangka pemilik aset-aset tersebut. Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan identitas para tersangka kasus Kemnaker pada Kamis, 5 Juni 2025.
Mereka adalah, SH (Suhartono), selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HYT (Haryanto), selaku Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025; WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019; DA (Devi Angraeni) Direktur PPTKA 2024-2025.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Intervensi Terselubung Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker