loading…
KPK menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB). Foto/SindoNews
Penyitaan uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017. “Pada Senin (4/8), KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (5/8/2025).
Budi menjelaskan, penyitaan dilakukan lantaran uang tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dal perkara yang dimaksud.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Senior Manajer PT Kasongan, Selidiki Korupsi Pengolahan Logam Antam
“Teknisnya, pihak dari tersangka SB melakukan penyetoran uang titipan atas kerugian negara ke rekening penampungan KPK,” ujarnya.