loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan sekaligus menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020. Foto/Nur Khabibi
Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terlebih dahulu sebelum ditahan. Mereka terlihat turun dari Lantai 2 Gedung KPK, Kamis (31/7/2025) pukul 18.52 WIB.
Kedua tersangka telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Mereka digiring petugas menuju ruang konferensi pers guna memaparkan kontruksi perkara tersebut.
Baca Juga: Ahok Dipanggil KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina
“Selanjutnya atas Tersangka HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli sampai dengan 19 Agustus 2025,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7/2025).
Asep menjelaskan, HK ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Sementara, YA ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Asep melanjutkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(zik)