loading…
KPK menahan eks Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018-2022. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Rabu (6/8/2025). Foto: Nur Khabibi
Bintang ditahan bersama M Rizal Sutjipto selaku mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.
Baca juga: KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Mereka mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dengan tangan terborgol, keduanya digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk dijelaskan konstruksi perkaranya.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6-25 Agustus 2025,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).
Asep mengatakan, terdapat satu tersangka lain yakni pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen. Namun, yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Selain itu, tim penyidik juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(jon)