loading…
KPK menemukan 17 poin yang menjadi sorotan dalam RUU KUHAP lantaran dinilai berpotensi melemahkan kinerja dalam upaya pemberantasan korupsi. Foto/Dok SindoNews
“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Kamis (17/7/2025).
Budi menyebutkan, hasil diskusi tersebut nantinya akan diserahkan ke pihak eksekutif dan legislatif sebagai bahan masukan. “Tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut,” ujarnya.
Baca juga: RUU KUHAP, Akademisi Nilai Masih Problematik dan Hilangkan Makna Norma Progresif KUHP
Berikut daftarnya:
1. Keberlakuan UU KPK yang mengatur kewenangan penyelidik dan penyidik serta hukum acara yang bersifat khusus berpotensi dimaknai bertentangan dengan RUU HAP dengan adanya Pasal 329 dan Pasal 330 RUU HAP.
2. Keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP.