loading…
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut ditemukan niat jahat dalam pembagian kuota haji. Foto/SindoNews
“Setelah kita telusuri, ada niat jahatnya. Jadi, tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (9/9/2025).
Asep menjelaskan kebijakan membagi kuota haji tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% haji khusus dilatarbelakangi adanya komunikasi antara para pihak terlebih dahulu. Hal inilah yang dinilai sebagai niat jahat. “Pembagian menjadi 50%, 50% atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak,” ucapnya.
Baca juga: 8 Jam Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah: Posisi Kami Ini Korban PT Muhibah
Adapun komunikasi itu dilakukan oleh pihak asosiasi travel penyelenggara haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Pembagian kuota haji tambahan ini menurutnya menyimpang dari aturan hukum yang berlaku.
“Yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama, sehingga hasilnya dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang dari Undang-Undang,” tambahnya.
Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.