loading…
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya menetapkan ASN Kemenhub Risna tersangka baru kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Foto/SindoNews
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Risna merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenhub. Risna juga merupakan Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM. 96+400 sampai dengan KM.104+900 (JGSS.6) periode 2022-2024.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka RS untuk 20 hari pertama,terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap dia, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Divonis 7,5 Tahun Penjara, Eks Dirjen KA Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Bungkam
Asep menjelaskan perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada April 2023 sampai dengan November 2024. KPK sebelumnya telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan 2 korporasi. “Dengan demikian menambah satu, menjadi 17 tersangka yang terdiri dari 15 orang dan 2 korporasi,” tandasnya.
Perlu diketahui, perkara bermula pada Juni 2022 di mana RS ditunjuk sebagai Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro atas permintaan tersangka BH selaku pejabat pembuat komitmen proyek.