loading…
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemrov Bengkulu. Penetapan tersangka ini merupakan buntut OTT di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). Foto/Nur Khabibi
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024) malam.
Baca Juga
KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu IF (Sekda) dan EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyatakan, operasi senyap tersebut terkait kasus pemerasan terhadap pegawai. Alex menduga, uang hasil memeras tersebut untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada). “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada, sepertinya,” kata Alex saat dihubungi wartawan, Minggu (24/11/2024).
(zik)