loading…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut akan merahasiakan dokumen persyaratan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres). Foto/Dok SindoNews
Bedasarkan salinan yang diterima iNews Media Group, ada 14 pejabat KPU yang telah menandatangani keputusan tersebut. Dalam Keputusan KPU 731 Tahun 2025 itu terdapat 16 dokumen persyaratan peserta pilpres yang dirahasiakan, salah satunya fotokopi ijazah Capres-cawapres atau surat tanda tamat belajar.
Namun, 16 dokumen tersebut bisa saja diumumkan ke publik asalkan pihak atau peserta pilpres bersedia memberikan persetujuan secara tertulis, atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan, dalam menetapkan aturan baru ini pihaknya telah melakukan proses uji konsekuensi. Keputusan ini juga sejalan dengan aturan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: Gibran Tunjuk 3 Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Ijazah