loading…
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mendesak mantan Presiden Jokowi untuk mencabut pernyataan bahwa Kasmudjo dosen pembimbing skripsi dan akademik. Foto/Achmad Al Fiqri
“Berdasarkan wawancara Rismon Sianipar sudah ditegaskan bahwa Pak Kasmudji bukan dospem juga bukan dosen akademik,” ujar Khozinudin saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Koran Pengumuman Hasil Ujian Jokowi Masuk UGM Disita Polisi, Roy Suryo: Jahat Sekali
Bahkan, Khozinudin berencana membuat laporan ke polisi bila Jokowi tak mencabut pernyataan perihal Kasmudjo dalam kurun 3×24 jam ke depan. Hal itu ditujukan untuk menegakan hukum.
“Apabila 3×24 jam Sdr Joko Widodo tidak segera mencabit pernyataannya itu, maka kami akan mempertimbangkan untuk mengabil langkah hukum lebih lanjut agar ditegakan hukum di negeri ini secara adil,” terangnya
Khozinudin mengatakan, rakyat biasa yang mengeluarkan informasi sesat bisa langsung ditangkap. Ia pun menjelaskan, laporannya itu untuk membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
“Kita akan buktikan bahwa negara ini adalah negar hukum, tidak pandang bulu, semua kedudukannya dihadapan hukum adalah sama,” tegas Khozinudin.
Baca juga: Ijazah Jokowi Tak Ditunjukkan, Roy Suryo Anggap Pengacara Pakai Logika Srimulat