loading…
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur saat hendak dibawa ke Jakarta. Foto/Istimewa
“YANG MULIA atau Yang Memalukan? Skrg hakim disebut “Yang Mulia” (YM). Pd-hal melalui Tap No. XXXI/MPRS/1966 sebutan YM tdk digunakan lg dan diganti dgn sebutan Bapak/Ibu/Sdr,” tulis Mahfud dalam akun media sosial X, Kamis (7/11/2024).
Dia menjelaskan, pelarangan sebutan ‘Yang Mulia’ itu karena dianggap tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia Pancasila, berbau feodal, dan kolonial. Maka itu, dia menilai terlalu berlebihan jika hakim masih dipanggil dengan kata Yang Mulia.
“SAAT INI sebutan YM itu menjadi berlebihan. Hakim hadir resepsi nikah, masuk masjid utk salat, bahkan pergi ke toilet saja disapa dgn, “..Silakan Yang Mulia”. Padahal dgn bokboknya pengadilan sot,” ujarnya.
Dia menyinggung kinerja hakim yang belakangan ini lebih memalukan. Maka kalimat ‘Yang Mulai’ menurutnya lebih baik diganti ke ‘Yang Memalukan’.
“Skrng ini hakim-hakim banyak yg lbh layak disebut Yang Memalukan atau Yang Terhinakan atau yang sejenis dgn itu; misalnya Yang Anu.. dll,” pungkasnya.
(rca)