loading…
Selebgram Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang di Singapura kepada penyidik Bareskrim Polri. Foto/Aldhi Chandra
Pengacara Lisa, Bertua Diana Hutapea mengungkapkan, permohonan tes DNA ulang itu juga ditunjukan secara langsung oleh Ridwan Kamil. “Kami mengajukan permohonan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, juga terhadap Pak Ridwan Kamil,” kata Bertua di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Bertua mengatakan, tes DNA ulang untuk meyakinkan kliennya untuk kepentingan Second Opinion. Menurutnya, itu adalah hak dari setiap warga negara Indonesia.
Baca juga: Lisa Mariana Sakit, Pengacara Ajukan Jadwal Ulang ke Bareskrim
“Nah yang kedua, ada perlu saya sampaikan, bahwa adalah beban moral dan dosa besar kepada Sela Asura, apabila tidak dilakukan Second Opinion,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso membenarkan bahwa pihak Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang di Singapura.