loading…
Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU. Foto/Dok SindoNews
“Tolak, perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun,” bunyi amar putusan yang dlihat Jumat (20/6/2025).
Dalam putusan tersebut, Gazalba dikenai denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan badan. Gazalba juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 juta subsidair satu tahun penjara.
Baca juga: PT DKI Perberat Hukuman Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Penjara, KPK Harap Beri Efek Jera