loading…
Mahkamah Agung bakal secepatnya memanggil tiga hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Foto/Danandaya Aria Putra
Juru bicara MA, Yanto menyampaikan pasca laporan tersebut, pihak akan memanggil hakim yang menangani perkara Tom Lembong yakni, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta dua Hakim Anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Baca juga: MA Pelajari Laporan Tom Lembong Soal Pelanggaran Etik 3 Hakim Tipikor PN Jakpus
“Jadi berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum tom Lembong ya yaitu hak-hak dari para pihak yang merasa hak-haknya dirugikan boleh mengadu dan secepatnya ya akan ditindaklanjuti,” kata Yanto.
“Artinya kan pasti ditindaklanjuti, pasti itu namanya akan klarifikasi, akan dipanggil, ya seperti itu jadi intinya secepatnya,” imbuhnya.