Politik

Mahfud Kritisi Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal: Melanggar Undang-Undang

×

Mahfud Kritisi Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal: Melanggar Undang-Undang

Sebarkan artikel ini



loading…

Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dipindahkan dari wilayah Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Minggu (15/12/2024) malam. Foto/Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai keputusan pemerintah untuk memindahkan sejumlah narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asalnya, telah melanggar undang-undang. Hal ini diungkapkan Mahfud saat disinggung soal pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia dan Mary Jane ke Filipina.

“Ya, terserah saja pemerintah. Menurut saya, melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 (UU Pemasyarakatan, red),” kata Mahfud di Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

Mahfud menjelaskan, Undang-Undang tentang Pemasyarakatan menyatakan pemerintah dilarang memindahkan narapidana dari satu negara ke negara lain. Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana juga menyatakan hal yang sama.

“Itu kan perjanjian timbal balik ya, MLA (Mutual Legal Assistance). Itu juga dilarang, kalau menyangkut orang sudah terpidana. Kecuali dengan perjanjian tertentu dan dibuat undang-undang tertentu. Tapi oke, sudah dilakukan,” ujarnya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini menyebut tindakan pemerintah sudah bisa dinilai sendiri oleh publik. Ia menilai langkah pemerintah untuk memulangkan para narapidana menjadi pertanggungjawaban pemerintah.

Dia mengingatkan, agar keputusan seperti ini tidak menjadi kebiasaan di kemudian harinya. “Jangan-jangan nanti terjadi kebiasaan begitu terus kan. Bilangnya aja undang-undang dulu nih, biarin orang ngomong, nah itu demokrasinya bisa mati,” pungkas Mahfud.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan kasus Bali Nine yang telah dipulangkan ke Australia statusnya tetap narapidana.

Diketahui, lima narapidana yang terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor