loading…
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam Program Bikin Terang berjudul Mahfud MD Blak-blakan Pemakzulan Gibran, Jaksa vs Polisi, hingga TNI Jaga Kejaksaan di kanal YouTube Official iNews, Sabtu (17/5/2025). FOTO/iNews
Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam Program Bikin Terang berjudul Mahfud MD Blak-blakan Pemakzulan Gibran, Jaksa vs Polisi, hingga TNI Jaga Kejaksaan yang dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Sabtu (17/5/2025). Menurutnya, isu ijazah palsu Jokowi sudah mencuat saat dirinya masih menjabat menteri di Kabinet Indonesia Maju. Namun isu itu tidak pernah menjadi pembahasan di Kabinet.
“Nggak ada pembahasan di kabinet, tapi sudah ada di pengadilan, sudah ada gugatan, itu kan zaman saya masih menteri. Itu urusan pengadilan kan, di kabinet tidak pernah dibahas karena kita anggap tidak menjadi masalah pemerintah,” kata Mahfud MD.
Menurutnya, waktu itu sudah ada 2 gugatan soal ijazah Jokowi yang diajukan ke pengadilan negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun kedua gugatan itu kemudian dinyatakan tidak diterima.
“Tidak diterima, tidak berwenang karena, baik pidana maupun perdata. Kalau menggugat suatu ijazah itu harus ada orang yang dirugikan lalu Anda yang menggugat itu ruginya apa? Anda nggak rugi kan seumpama ijazah saya palsu?” katanya,
Mahfud menjelaskan, syarat utama menggugat sebuah ijazah adalah adanya kerugian yang ditimbulkan. Pelapor harus bisa membuktikan adanya kerugian yang dialami.
“Anda nggak rugi kan seumpama ijazah saya palsu? Anda nggak boleh gugat dong, Anda nggak rugi, itu di hukum perdata harus yang rugi. Di tata negara juga, di perbuatan melawan hukum juga jangan sembarangan, Pak kan gugatan bukan sengketa perdata, perbuatan melawan hukum, loh perbuatan melawan hukum pun yang boleh menggugat yang dirugikan,” ujarnya.
Baca juga: UGM Siap Ladeni Gugatan Polemik Ijazah Jokowi
Atas dasar prinsip tersebut, kata Mahfud, dirinya enggan ikut-ikutan menggugat ijazah Jokowi karena sudah tidak berdampak apa pun.
“Untuk perdata saya nggak punya kerugian apa pun, ijazah asli atau palsu, untuk pidana itu sudah diurus, kan pidana itu sudah diwakili oleh badan hukum publik, nggak usah kita ribut-ribut kan gitu, yang namanya Bareskrim kan badan hukum publik, nanti akan ada pengadilan pidana, kan seperti itu. nggak akan ada pengaruh ketatanegaraan,” katanya.
(abd)