loading…
Mahupiki mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memasukkan pasal tambahan mengenai penyidikan tambahan oleh penuntut umum hingga 60 hari. Foto/TV Parlemen
Ketua Umum Mahupiki Firman Wijaya berpendapat waktu 14 hari masa penyidikan tambahan oleh jaksa hari seperti yang tertuang dalam Pasal 59 E ayat (6) akan sulit menciptakan check and balances yang seimbang.
“Pasal 59 E ayat (6), dalam keadaan penyidik berkesimpulan bahwa penyidikan telah cukup bukti, sedangkan penuntut umum berpendapat bahwa penyidikan belum maksimal, artinya tidak ada kesepakatan antara penyidik dan jaksa dalam gelar perkara, jangka waktu penyidikan atau pemeriksaan tambahan oleh jaksa diberikan waktu 60 hari disesuaikan dengan penahanan dan perpanjangan penahanan,” kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Dasco Pantau Rapat Pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR