loading…
Dua tersangka kasus pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek ditahan Kejagung. Foto/Dok SindoNews
Hal itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menyebutkan Jurist Tan berada di Australia. “Dalam sistem pergaulan internasional, untuk memulangkan tersangka ke dalam negeri maka dibutuhkan kerja sama dengan Interpol,” kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Untuk itu, kata Boyamin, pihaknya mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Baca Juga: 3 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek Ditahan, 1 Orang Tidak Ada di Indonesia
Di sisi lain, Boyamin juga akan menyerahkan data terkait lokasi Jurist Tan ke penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran sekaligus pemulangan yang bersangkutan.
“Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, Boyamin mengaku mengantongi informasi Jurist Tan berada di Australia. “Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir,” kata Boyamin melalui keterangannya, Rabu (16/7/2025).