loading…
Hendarman – Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Pentingnya manajemen talenta (talent management) disadari oleh berbagai pemangku kepentingan baik di dalam lingkugan pemerintah maupun swasta. Manajemen talenta salah satunya dimaknai sebagai proses strategis dalam menarik, mengembangkan, mempertahankan, dan memanfaatkan individu-individu dengan potensi tinggi (talenta) untuk mencapai tujuan organisasi atau negara. Proses ini termasuk perencanaan tenaga kerja, rekrutmen, pengembangan kompetensi, suksesi jabatan, serta retensi sumber daya manusia unggulan. Manajemen talenta tidak hanya difokuskan pada individu dengan performa atau kinerja terbaik, tetapi juga menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) secara berkelanjutan.
Pentingnya manajemen talenta dengan juga dilandasi oleh keinginan untuk mewujudkan pembangunan nasional Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ini membutuhkan SDM unggul yang mampu menghadapi tantangan zaman, baik di tingkat nasional maupun global. Belajar dari beragam pengalaman negara maju, ketersediaan SDM yang berkualitas menjadi sebuah keniscayaan. Pentingnya SDM yang berkualitas di negeri ini sudah ditegaskan sejak hampir dua dekade lalu. Ini tersurat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 yang mengamanatkan pentingnya pembangunan SDM secara holistik, mencakup pembangunan manusia sebagai subyek (human capital], objek (human resources), dan penikmat pembangunan sejak dalam kandungan sampai akhir hayat.
Kebijakan-kebijakan juga sudah ditetapkan sebagai dasar tindaklanjut manajemen talenta tersebut. Pertanyaannya, pertama. apakah kebijakan-kebijakan tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai dengan tujuan kebijakan tersebut. Kedua, apakah ditemukan kendala-kendala terhadap implementasi kebijakan tersebut. Ketiga, apakah sudah terdapat alternatif solusi terhadap kendala-kendala tersebut.
Kebijakan
Menarik untuk mempertimbangkan salah satu kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebuah kebijakan telah ditetapkan yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini menjelaskan bahwa Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) Nasional adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta. Tahapan tersebut diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksnakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pemerintah secara nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional.
Akuisisi Talenta diuraikan sebagai strategi mendapatkan talenta yang dilaksanakan melalui tahapan analisis jabatan kritikal, analisis kebutuhan talenta, penetapan strategi akuisisi, identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta, penetapan kelompok rencana suksesi, serta pencarian talenta. Tahapan-tahapan tersebut dilakukan melalui mekanisme mutasi antar instansi dan pertukaran pegawai melalui mekanisme penugasan khusus.