loading…
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto/Dok SindoNews
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebutkan, sebelumnya penyidik melayangkan pemanggilan terhadap tiga stafsus yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arief (IA). Namun, ketiganya absen dari panggilan itu.
“Kami sampaikan bahwa benar penyidik beberapa waktu yang lalu sudah menjadwal memanggil dan akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang berkedudukan jabatannya sebagai stafsus,” kata Harli kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga: Kejagung Dalami Kedekatan Mantan Stafsus dengan Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Namun, kata Harli, tiga orang ini tidak menghadiri pemeriksaan. “Tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu,” ujarnya.
Oleh karena itu, penyidik mengambil keputusan untuk melakukan upaya pencekalan terhadap ketiganya. Pencekalan tersebut dilakukan sejak 4 Juni lalu.