loading…
Indonesia sebagai pemilik hutan mangrove terluas di dunia, kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengoptimalkan potensi karbon biru. Foto/Ist
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro (Undip) Denny Nugroho Sugianto mengatakan, PP tersebut tidak hanya berfokus pada konservasi, tetapi juga menyoroti peran krusial mangrove dalam mitigasi perubahan iklim global.
“Mangrove adalah penyerap dan penyimpan karbon yang sangat efisien. Karbon biru adalah karbon yang tersimpan di ekosistem pesisir dan laut, termasuk mangrove. Mangrove mampu menyerap dan menyimpan karbon dalam jumlah besar pada komponen tumbuhan dan sedimen di bawahnya,” katanya, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Diminta Prabowo Urus Pengoplos Beras Premium, Kejagung Ngaku Siap!
Data menunjukkan hutan mangrove di Indonesia rata-rata mampu menyerap 52,85 ton CO2/hektare/tahun. Angka ini dua kali lebih tinggi dibandingkan estimasi global yakni, 26,42 ton CO2/hektare/tahun).
Dengan luas sekitar 3,3 juta hektare, hutan mangrove Indonesia memiliki potensi penyerapan karbon mencapai 170,18 Mt CO2/tahun. Hal ini menjadikan mangrove sebagai aset strategis dalam upaya Indonesia mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) dalam Persetujuan Paris.