loading…
Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex. Foto: Danandaya
Saksi yang telah diperiksa berjumlah 277 orang dan 4 ahli. “Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, pada hari ini kembali menetapkan satu tersangka dengan identitas IKL mantan Dirut Sritex,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Kejagung: Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Ini Rinciannya
Iwan Kurniawan Lukminto beberapa kali telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kejagung juga telah mencegah Iwan bepergian ke luar negeri sejak 19 Mei 2025.
Diketahui, Iwan merupakan adik Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka
Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga telah menetapkan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020 Dicky Syahbandinata (DS); dan Zainuddin Mappa (ZM) Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 8 tersangka. Penetapan tersangka ini setelah memeriksa 175 saksi dan ahli serta surat yaitu dokumen terkait.
(jon)