loading…
Majels Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis16 tahun penjara kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar terkait dugaan suap hakim dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Foto/SindoNes TV
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Zarof Ricar hingga Meirizka Widjaja Jalani Sidang Putusan Hari ini
Zarof juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara untuk Zarof Ricar.
Diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara hukum Ronnald Tannur.