loading…
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto/Jonathan Simanjuntak
Hal itu dibacakan dalam nota pembelaan atau pleidoi dari Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto. Nota pembelaan ini dibacakan terpisah oleh apa yang ditulis Hasto.
“Hasto Kristiyanto yang telah mendapat perlakuan yang tidak adil dan semena-mena. Kejadian ini diawali karena adanya kepentingan politik, yaitu keinginan seseorang agar dapat menjabat presiden tiga periode atau perpanjangan masa jabatan presiden selama tiga tahun,” ungkap Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Momen Hasto Kristiyanto Tiup Lilin Kue Ulang Tahun usai Bacakan Pleidoi
Tak sampai di situ, Maqdir juga menyebut perkara Hasto tak terlepas dari keinginan seseorang untuk mengambil alih PDIP. Maqdir menilai kedua upaya itu gagal dan membuat Hasto harus menerima balas dendam politik.
“Karena ini tidak berhasil, maka ada upaya untuk mengambil alih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau menempatkan proksi sebagai pimpinan partai yang gagal dan akibatnya dilakukan balas dendam politik,” jelas dia.