loading…
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus dugaan suap pergantian PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Foto/Nur Khabibi
Dia menekankan pentingnya alat bukti dalam suatu perkara harus diperoleh dengan cara yang sah. “Satu alat bukti yang diperoleh tidak sah, yang melanggar aturan, itu tidak boleh dipergunakan. Exclusionary, tidak boleh dipakai, dan kalau dipakai, itulah yang menjadi buah pohon beracun,” kata Maruarar.
Ia melanjutkan, penggunaan alat bukti yang tidak sah dapat merusak validitas dan keadilan proses hukum yang sedang berlangsung. “Tidak bisa dipakai kalau kita ambil acuannya seperti itu. Kalau kita makan itu buah beracun, kita mati begitu. Jadi ini dalam proses itu, proses itu menjadi mati atau tidak sah,” ujarnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Bakal Gunakan Teknologi AI dalam Menyusun Pleidoi