loading…
Masa tenang Pilkada 2024 berlangsung 24-26 November 2024. Pencoblosan pada 27 November 2024. Ilustrasi/Dok SINDOnews
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.
Di Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tersebut dijelaskan bahwa masa tenang dimulai pada 24 November 2024 hingga 26 November 2024. Sebelumnya, kampanye dilakukan pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Sementara, iklan di media massa cetak dan media massa elektronik telah diberi waktu pada 10 November-23 November 2024.
Pada masa tenang ini, peserta Pilkada 2024 dilarang melakukan segala bentuk kampanye . Sementara, bagi masyarakat yang akan menggunakan hak pilih, bisa menggunakan masa tenang ini untuk mendalami rekam jejak para calon sebagai bekal memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 27 November 2024.
Tahapan Pilkada 2024 setelah Masa Tenang
1. Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
2. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024
Setelah penghutungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara, akan dilakukan penetapan calon terpilih. Penetapan calon terpilih ini bisa dilakukan setelah diketahui ada tidaknya permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
(zik)