Politik

Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim

×

Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim

Sebarkan artikel ini



loading…

Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan, pihaknya telah membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri, Jumat (24/1/2025). Foto/Dok. SINDOnews

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri, Jumat (24/1/2025). Pembebasan ini setelah Julia menang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait status tersangka.

PN Jaksel telah mengeluarkan putusan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Julia Santoso.
Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya menghormati dan taat pada hasil putusan PN Jaksel untuk melakukan penghentian penyidikan.

”Kami sudah memberikan hak-hak tersangka secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari,” kata Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).

Mengenai adanya keberatan dari kuasa hukum Julia mengenai kliennya tidak langsung dibebaskan usai salinan putusan tersebut dibacakan pada Selasa (21/1/2025), Nunung mengatakan, dalam administrasi penyidikan membutuhkan waktu dan proses.

“Pada 21 Januari itu merupakan bentuk pemberitahuan kepada penyidik dari hasil rangkaian persidangan. Namun untuk memproses hasil putusan itu penyidik harus memiliki dasar dengan diterimanya salinan resmi yang mana baru kami terima pada 24 Januari malam hari,” terangnya.

Usai menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan, penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri. “Sebagai bentuk diskresi, penyidik sudah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan,” ucapnya.

Nunung menegaskan, penyidik sudah berupaya maksimal dan profesional dalam menangani perkara tersebut. ”Melakukan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor,” tandasnya.

Diketahui Julia Santoso dilaporkan Direktur PT Anugrah Sukses Mining (ASM) pada 21 November 2023 lalu, atas dugaan tindak pidana penggelapan dana atau tindak pidana pencucian uang . Menindaklanjuti laporan itu, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

(poe)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gates of olympus server luar negeriperubahan besar sweet bonanzapola instan mahjong ways scatter hitamscatter hitam nonstop mahjong ways 2scatter hitam sweet bonanzastrategi pola jitu starlight princessmenerobos rintangan scatter hitampeluang kemenangan scatter hitamkegacoran tiada henti mahjong wayspetunjuk menganalisis rtppanduan eksklusif mahjong ways scattermetode mahjong ways 2 paling ampuhslot gacorslot demokaisar89