loading…
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo tidak pernah dilaporkan ke pemerintah pusat. Menurutnya, kenaikan memang hanya dikonsultasikan ke gubernur. Foto/Puteranegara
Tito menjelaskan, berdasarkan aturan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), penentuan tarif NJOP dan PBB memang tidak disampaikan kepada Kemendagri. Ia mengatakan besaran NJOP dan PBB ditentukan oleh bupati dan wali kota. Akan tetapi, kata dia, besaran tarif itu harus dikonsultasikan kepada gubernur masing-masing wilayah.
“Penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan bupati dan wali kota dengan konsultasi dan yang me-review adalah gubernur. Makanya, enggak sampai ke saya, tapi gubernur,” kata Tito kepada wartawan di Lapangan Bulog, Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga: Mengenal Hak Angket yang akan Digulirkan DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo
Tito lantas mengingatkan kepada seluruh kepala daerah yang lain agar dapat mempertimbangkan matang-matang kemampuan ekonomi masyarakat sebelum menetapkan besaran NJOP dan PBB.
“Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,” tuturnya.
Sebelumnya demonstrasi besar pecah di Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah pada Rabu (13/8/2025). Massa aksi meminta Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.