loading…
Mahasiswa Magister S2 Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jakarta, Muklis Efendi. FOTO/DOK.PRIBADI
Mahasiswa Magister S2 Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jakarta
PERISTIWA terkait konflik seakan tak pernah berakhir di Bumi Pertiwi Indonesia. Konflik perebutan lahan yang menimpa warga Kampung Dago Elos, Dago, Coblong, Bandung, Jawa Barat yang disengketakan oleh keluarga Muller sejak Desember 2016 belum berujung pangkal.
Lahan seluas 6,3 hektare tersebut diklaim merupakan kepemilikan dari George Hendrik Muller seorang warga Belanda yang pernah tinggal di Bandung, Jawa Barat pada masa kolonial dahulu. Keturunannya kemudian mengaku memiliki hak waris atas tanah dengan bukti surat Eigendom Verponding yang dikeluarkan oleh Kerajaan Belanda pada 1934.
Sebagai cucu George Hendrik Muller, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller bersama PT Dago Inti Graha mengultimatum ratusan warga yang berada dalam area tersebut untuk segera pindah secara sukarela dari tanah yang mereka akui sebagai hak miliknya.
Warga Dago Elos yang telah tinggal selama puluhan tahun selama tiga generasi di atas tanah tersebut, di mana sebagiannya telah memilik sertifikat tanah resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung dan juga melakukan kewajiban lainnya sebagai warga negara, tidak terima dengan klaim sepihak tersebut.
Melalui jalur hukum warga melakukan perlawanan balik dengan mengsengketakan keluarga Muller. Begitupun keluarga Muller juga mengajukan proses hukum guna membuktikan keabsahan tanah tersebut sebagai hak warisnya.
Sejumlah proses persidangan telah mereka lewati dengan hasil putusan yang berbeda-beda pemenangnya, di antaranya Pengadilan Negeri Bandung, banding Pengadilan Tinggi Bandung, hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Tidak hanya lewat jalur hukum warga juga menggalang kekuatan melalui gerakan bersama dengan tagar #Dagomelawan yang membagikan sejumlah informasi serta foto maupun video aksi gerakan melalui postingan di berbagai media sosial seperti Facebook, Instagram dan Tiktok guna mendapatkan simpati dan memberikan informasi yang akurat.
Setelah proses panjang melelahkan yang berjalan selama delapan tahun lamanya, kemudian kabar baik menghampiri warga Dago Elos dengan ditetapkannya Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan dokumen lahan di Dago Elos serta memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Kedua tersangka kemudian ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sejak 18 Juli 2024 dan dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.