loading…
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, pemerintah akan membentuk badan baru , yakni Dewan Pertahanan Nasional. Foto/Achmad Al Fiqri
“Iya, akan ada keluar Perpres Dewan Pertahanan Nasional,” kata Sjafrie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Pertahanan Nasional bukanlah hal aneh. Menurutnya, pembentukan badan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
“Ya itu bukan persoalan yang aneh, itu hanya melanjutkan amanat UU,” kata Sjafrie.
Sjafrie meminta seluruh pihak untuk tidak salah menginterpresikan rencana pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Mantan Pangdam Jaya ini menegaskan bahwa pembentukan badan itu amanat dari UU. “Itu ada di dalam amanat UU Pertahahan, hanya belum dibentuk saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Sjafrie menegaskan, pihaknya juga akan menjalankan amanah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, seperti membentuk Dewan Pertahanan Nasional. Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja perdana bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2025).
“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” ucap Sjafrie.
(zik)