loading…
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pelarangan pengibaran bendera One Piece menjelang kemerdekaan RI. Foto/SindoNews
Sebab menurutnya pengibaran bendera one piece dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar. “Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” kata Pigai, Minggu (3/8/2025).
Pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara. Maka dari itu, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca juga: Menko Polkam Tanggapi Soal Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih
Hal ini juga sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 mengenai pengesahan kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. UU tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.