loading…
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua dari kanan) mengungkap alasan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Foto/Felldy Asyla Utama
“Kami ajukan kepada Bapak Peesiden tentu dengan pertimbangan pertimbangan subjektif yang saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan juga punya apa namanya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Selain itu, kata dia, pemberian pengampunan hukuman tersebut berdasarkan pertimbangan kepentingan bangsa dan negara. Hal itu sekaligus menjaga persatuan bangsa yang lebih kondusif.
Baca Juga: DPR Setujui Usulan Presiden Berikan Abolisi untuk Tom Lembong
“Pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang itu yang paling utama,” ujarnya.
Kedua, kata Menkum, adalah menciptakan suasana kondusif dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. “Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga: DPR Setujui Usulan Presiden Berikan Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto