loading…
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Menanggapi pertanyaan salah satu Warga Binaan, Menteri Agus memastikan bahwa pada tahun ini pemberian remisi dasawarsa akan dilaksanakan. “Remisi dasawarsa akan diberikan tahun ini karena memang diberikan setiap 10 tahun,” ujar Menteri Agus.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang hadir pada kegiatan tersebut turut menyampaikan bahwa remisi dasawarsa diberikan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia setiap satu dekade. Meskipun Demikian, terdapat catatan bahwa pemberian remisi hanya ditujukan kepada Warga Binaan yang tidak pernah melakukan pelanggaran selama sepuluh tahun terakhir.
“Selain remisi 17 Agustus, memang 2025 ini bertepatan dengan 10 tahun alias dasawarsa. Yang berhak mendapatkannya adalah warga binaan yang tidak pernah berkasus selama 10 tahun ke belakang. Remisi ini akan ada lagi pada tahun 2035,” jelas Mashudi.
Remisi dasawarsa adalah bentuk pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Warga Binaan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT RI. Besaran remisi ini adalah 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang dijalani Warga Binaan secara konsisten dalam jangka waktu panjang. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
(aik)