loading…
Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi UU Nomor 31 Tahun 1999. Foto/sindoNews/isra triansyah
Permohonan uji materi yang dilakukan Hasto ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail. Maqdir menyampaikan bahwa uji materi itu dimohonkan pada Kamis (24/7) satu hari sebelum putusan perkara kliennya diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun pasal yang diuji ialah Pasal 21 UU Tipikor, pasal yang mengatur tentang perintangan penyidikan alias obstruction of justice. Maqdir menyampaikan salah satu latar belakang diajukannya uji materi ini lantaran Hasto dinilai dikriminalisasi.
“Ya itulah salah satu argumen yang kita sampaikan bahwa penetapan pak Hasto sebagai tersangka melanggar Pasal 21 itu tidak tepat, karena gak ada bukti,” kata Maqdir saat dihubungi, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Djarot PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Tahanan Politik: Karena Berbeda dengan Penguasa